Monday 5 January 2015

Penerapan Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Molor sampai 2 Januari 2015

Kabar akan kenaikan pajak progresif telah beberapa kali diulas. Awalnya akan diberlakukan pada bulan Oktober 2014, namun kini molor menjadi 2 Januari 2015.
“Saat ini RPD (Rancangan Peraturan Daerah) tengah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Berlaku mulai 2 Januari 2015,” terang Iwan Setiawandi, Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta.
Penerapan Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta Molor sampai 2 Januari 2015

Sesuai amanat Gubernur DKI Jakarta untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Yakni merubah Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang PKB. Langkah ini merupakan salah satu siasat untuk membatasi populasi kendaraan bermotor di DKI Jakarta.
 “Kondisi pajak yang tinggi, masyarakat Jakarta akan berpikir dua kali untuk menambah kendaraannya,” Bernardo Yulianto, Kepala Seksi Penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi DKI Jakarta.
Lantas seberapa besar alokasi pendapatan PKB untuk pengembangan infrastruktur DKI Jakarta?  “Alokasinya tidak serta merta langsung diarahkan ke infrastruktur, namun dikelola dulu di Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Dari Bappeda kemudian disusun menjadi APBD, yang kelanjutannya disalurkan ke berbagai pos penerima anggaran. Salah satunya ke infrastruktur,” jawabnya merinci.
Walau demikian, Dinas Pajak DKI Jakarta tak memungkiri masih mendapati sejumlah kecolongan.
“Iya kesadaran Wajib Pajak dalam membayar pajak masih rendah. Oleh karenanya kita terus lakukan sosialisasi dan penegakkan hukum,” papar Iwan.Disahkannya Perda pajak progresif yang baru, maka pemilik kendaraan lebih dari satu bakal membayar lebih besar. Sebelumnya, untuk kendaraan pertama dikenakan 1,5% dinaikkan menjadi 2 persen.
Kendaraan kedua 2% menjadi 4%, kendaraan ketiga 2,5% menjadi 6%, kendaraan keempat dan seterusnya dari 4% naik menjadi 10%.Sanksi administratif telah disiapkan bagi wajib pajak progresif yang kedapatan melanggar maka dikenakan denda 2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) setiap bulannya.

No comments:

Post a Comment